Masuknya Narkoba Ke Indonesia


Perlu kita ketauhi bahwa istilah narkoba serta penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama kita kenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke-II pada jaman penjajahan Belanda.
Pada umumnya para pemakai candu(opium) tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintahan Belanda memberikan ijin pada tempat-tempat tertentu untuk mengisap candu dan pengadaan secara legaldan di benarkan berdasarkan undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang berlaku pada tahun 1927.
Meskipun demikian obat-obat sintesisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukan kedalam perundang-undangan tersebut. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan mengisapnya melalui pipa panjang. hal ini sampai tibanya pemerintahan jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakai candu.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, pengguna dan distri busi dari obat-obatan berbahaya dimana wewenang diberikan kepada Mentri Kesehatan untuk pengaturannya.
Pada tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan bersifat nasional. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagaian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
Posted on 17.21 by ondol-ondol and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar